Badan Keahlian DPR Sosialisasikan RUU Penyesuaian Dasar Hukum Bagi 254 Kabupaten dan Kota

15-03-2023 / M.K.D.
Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat melakukan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Arief/Man

 

Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR bersama Pimpinan Komisi II DPR RI melakukan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia.

 

Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan Komisi II dan Badan Keahlian, ada 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota yang perlu dilakukan pembaruan terhadap dasar hukum pembentukannya.

 

"Ruang lingkup penyesuaian UU ini pembentukan daerah hanya terbatas pada 3 aspek, yaitu landasan hukum, kewilayahan, dan karakteristik daerah," ujar Sensi, sapaan akrab Inosentius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

 

Sensi menjelaskan urgensi pembaruan landasan hukum ini mengingat sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara. Karenanya, RUU ini akan memberikan penegasan landasan hukum dengan berpedoman pada UUD Tahun 1945.

 

Menurutnya, RUU tentang Kabupaten/Kota yang akan disusun ini berbeda dengan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru, karena dalam Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota ini hanya akan mengatur tentang pembaruan/penyesuaian dasar hukum pembentukan, penegasan cakupan wilayah meliputi kedudukan ibukota provinsi dan batas wilayah, serta ke-khasan karakteristik masing-masing daerah, seperti ciri geografis dan potensi sumber daya alam.

 

DPR, lanjut Sensi, berpandangan bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda, serta memiliki kekhasan masing-masing yang harus ditonjolkan agar dapat dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang mengakomodasi potensi dan karakteristik daerah. "Sehingga masing-masing daerah dapat menentukan arah pembangunan daerahnya, karena ini kan benar-benar disesuaikan karakteristiknya," imbuh Sensi. (ann/aha)

BERITA TERKAIT
Budaya Malu Harus Jadi Senjata Lawan Korupsi
05-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Lidya Suryani Widyati menyoroti soal tantangan pemberantasan...
Tukar Pengalaman, BK DPR RI Terima Peserta Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenhan
01-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuin-Kesra), Badan Keahlian (BK) Sekretariat...
RUU Jabatan Hakim Dirancang Lindungi & Perkuat Peran Hakim RI
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim tengah disusun untuk memperkuat peran hakim sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman...
BK DPR Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Jabatan Hakim
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan bagian dari implementasi Pasal 96...